REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) agar menghapus ketentuan pembangunan rumah ibadah. Judicial review ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam web Direktori Putusan Mahkamah Agung, dijelaskan perkara ini diajukan oleh PSI, dkk. Adapun yang menjadi termohon atau tergugat adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Permohonan diajukan pada Senin, 6 Maret 2023.
Majelis hakim yang diketua Yulius dan anggota majelis hakim Yodi Martono serta Is Sudaryono, telah mengambil keputusan pada Kamis 8 Juni 2023. Adapun keputusannya adalah ‘Tolak Permohonan Hum’.
PSI mengajukan permohonan uji materiel (judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Mereka beralasan SKB ini menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.
PSI mengajukan uji materiil ke MA meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.