Senin 12 Jun 2023 16:17 WIB

Tangani Kasus Perdagangan Orang, Polda Jateng Koordinasi dengan Interpol

Sebanyak 1.137 korban TPPO telah dikirim dan dipekerjakan ke luar negeri.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  Kasatgas TPPO Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji (dua dari kiri), menunjukkan sejumlah barang bukti dari penindakan kasus TPPO di wilayah Polda Jateng, saat digelar konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, di Semarang, Senin (12/6).
Foto: Dokumen
Kasatgas TPPO Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji (dua dari kiri), menunjukkan sejumlah barang bukti dari penindakan kasus TPPO di wilayah Polda Jateng, saat digelar konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, di Semarang, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah daerah di wilayah setempat. Sebab ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jateng yang diduga menjadi korban TPPO saat ini sudah berada di luar negeri dan tersebar di sejumlah negara.

Wakil Kepala Satgas TPPO Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengungkapkan, dari 26 kasus penindakan dugaan TPPO, sebanyak 1.137 orang telah dikirim dan dipekerjakan ke luar negeri.

Mereka tidak hanya di negara kawasan Asia saja, namun juga di Eropa hingga Amerika. Artinya sebanyak 1.137 korban TPPO ini keberadaannya masih ada di masing-masing negara tujuan penempatan.

“Untuk itu, Polda Jateng dalam hal ini Satgas TPPO berkoordinasi dengan Interpol, melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” jelas Johanson yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Senin (12/6/2023).