Selasa 13 Jun 2023 01:29 WIB

Kronologi Hakim Izinkan Tunda Sidang Lukas Enembe dengan Alasan Sakit

Lukas bisa merespons pertanyaan majelis hakim sebelum ditunda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memilih menunda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (12/6/2023). Hal ini menyusul penolakan Lukas atas sidang yang hari ini rencananya digelar secara daring.

Saat sidang dimulai, Lukas mengeluhkan menderita sakit sehingga mengeklaim tak bisa menyimak sidang. Hakim Ketua Rianto Adam Ponto menilai keluhan Lukas mesti disertai dengan bukti keterangan medis yang memadai. Sebab Majelis Hakim mesti merujuk keterangan dokter sebagai dasar pertimbangan.

Baca Juga

"Dari kasat mata, terdakwa benar-benar sakit atau tidak? Kami harus merujuk dokter yang kompeten dalam hal ini dokter pemerintah. Apabila terdakwa dalam keadaan sakit maka tidak bisa kami lanjutkan. Kami nggak bisa periksa terdakwa dalam keadaan sakit. Untuk pastikan benar-benar sakit harus ada rekam medis terakhir," kata Rianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Senin (12/6/2023).

Majelis hakim kembali mengklarifikasi Lukas mengenai kondisinya. Walau mengeluhkan sakit, Lukas masih bisa merespons saat Majelis Hakim menanyakan identitasnya.