REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memilih menunda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (12/6/2023). Hal ini menyusul penolakan Lukas atas sidang yang hari ini rencananya digelar secara daring.
Saat sidang dimulai, Lukas mengeluhkan menderita sakit sehingga mengeklaim tak bisa menyimak sidang. Hakim Ketua Rianto Adam Ponto menilai keluhan Lukas mesti disertai dengan bukti keterangan medis yang memadai. Sebab Majelis Hakim mesti merujuk keterangan dokter sebagai dasar pertimbangan.
"Dari kasat mata, terdakwa benar-benar sakit atau tidak? Kami harus merujuk dokter yang kompeten dalam hal ini dokter pemerintah. Apabila terdakwa dalam keadaan sakit maka tidak bisa kami lanjutkan. Kami nggak bisa periksa terdakwa dalam keadaan sakit. Untuk pastikan benar-benar sakit harus ada rekam medis terakhir," kata Rianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Senin (12/6/2023).
Majelis hakim kembali mengklarifikasi Lukas mengenai kondisinya. Walau mengeluhkan sakit, Lukas masih bisa merespons saat Majelis Hakim menanyakan identitasnya.