REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) segera melakukan evaluasi terkait pengamanan secara menyeluruh lingkungan kampus buntut penemuan brankas narkoba oleh mantan mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) wilayah kampus Parangtambung, Jalan Malangkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentu dalam waktu dekat ini kita evaluasi semua termasuk pengamanannya diperketat pada semua kampus UNM," ujar Pelaksana harian (Plh) Rektor UNM Prof H Ichsan Ali menegaskan di Makassar, Senin (13/6/2023).
Menurut dia, penemuan narkoba di lingkungan kampus dibawa oleh oknum mantan mahasiswa UNM FBS yang tidak selesai sarjana tersebut adalah salah satu bentuk kelemahan pengawasan dan pengamanan. Selain itu, dengan kejadian ini tentu menjadi sebuah tamparan dan hikmah untuk diperbaiki bersama-sama dan disikapi secara serius agar tidak terulang kembali.
Wakil Rektor IV UNM yang membidangi Perencanaan dan Kerja sama ini mengemukakan, selama ini sudah ada aturan yang dikeluarkan Rektor UNM Prof Husain Syam terkait batasan aktivitas di dalam kampus, hanya saja masih ada mahasiswa yang masuk diduga secara sembunyi-sembunyi dalam kampus saat malam hari.
"Batasannya itu sampai pukul 18.00 Wita tidak boleh ada aktivitas di dalam kampus. Itu ada peraturan rektor, aturan ini sudah lama. Kita punya SOP melarang semua orang masuk. Tapi karena ada Masjid di area depan kampus kita toleransi sampai selesai shalat Isya, baru ditutup. Kecuali ada izin dan ada pembimbingnya," kata Prof Ichsan menjelaskan.
Selain evaluasi pengamanan, pihaknya berencana melaksanakan bersih-bersih kampus dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh mahasiswa dengan melakukan tes urine kepada mahasiswa serta pengurus lembaga kemahasiswaan guna mendeteksi siapa saja yang terpapar narkoba.
"Ke depannya itu (tes urine), dalam waktu singkat. Kita sudah bicara dengan BNN untuk segera merealisasikan itu, utamanya semua pengurus lembaga kemahasiswaan, mana pengurusnya, kita sasar, kita panggil satu-satu," ucapnya kembali menegaskan.
Prof Ichsan menekankan, upaya serta langkah tersebut ditempuh sebagai perhatian serius pihak Rektorat memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus, termasuk kehadiran oknum yang sengaja merusak nama baik kampus dengan mengedarkan narkoba di kalangan mahasiswa.
Mengenai enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena menyimpan brankas berisi narkoba di salah satu ruangan FBS, kata dia, itu adalah oknum. Empat orang itu angkatan 2008 dan tidak selesai studi, tapi tetap masuk dalam kampus.
"Mereka bebas keluar masuk kampus, karena mungkin ada kenalannya di dalam, itu mungkin yang bawa masuk. Memang sedikit kita punya kelemahan. Tapi, alhamdulillah dengan hikmah ini, kita akan berbenah lebih bagus lagi ke depan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni bersama jajaran disaksikan pihak pejabat kampus UNM merilis enam orang dan ditetapkan tersangka atas keterlibatan penyimpanan brankas dalam tanah serta diduga pengedar narkoba di area kampus.
Empat orang mantan mahasiswa yakni SAH (32) otak sekaligus penyimpan dan kurir narkoba, MA (33), AG (34) dan M (36), dua lainnya yakni S (24) diketahui pengangguran dan RR (37) pekerja swasta.
"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai," ujar Setyo Budi menegaskan.