Senin 30 Jun 2025 07:17 WIB

Mualem Bersurat ke Prabowo Gugat Status Blang Padang Dikuasai TNI AD

Tanah Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman kini di bawah Kodam Iskandar Muda.

Prajurit TNI Kodam Iskanda Muda mengikuti apel gelar pasukan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Foto: Antara/Ampelsa
Prajurit TNI Kodam Iskanda Muda mengikuti apel gelar pasukan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait status tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh. Menurut Mualem, sebagai tanah wakaf status lahan itu sebenarnya milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Namun, kini lahan seluas 8 hektare itu di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda.

Mualem pun mengirim surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 berisikan "Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh". Dia meminta Prabowo mengubah status lahan yang dikuasai TNI AD tersebut.

Baca Juga

Dalam suratnya, Mualem juga menjelaskan sejarah perjalanan status lahan Blang Padang. Menurut dia, tanah wakaf yang diberikan Sultan Iskandar Muda memang ditujukan bagi kepentingan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

"Kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam, Baiturrahman Aceh (buku terlampir), dengan nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya," ucap Mualem dalam surat tersebut dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Sayangnya, sejak tsunami 2024, pengelolaan Blang Padang secara sepihak di bawah Kodam Iskandar Muda. Padahal, lahan itu menjadi bagian tidak terpisahkan Masjid Baiturrahman Aceh.

"Dari telaahan yuridis, penelusuran sejarah, hingga aspirasi masyarakat dan tokoh agama Aceh, tanah ini terbukti merupakan tanah wakaf yang sepatutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman," ucap mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Mualem pun menyusun lima argumen dalam suratnya untuk membuktikan status pemilik sebenarnya lahan tersebut. Untuk memperkuat argumen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Mualem ikut melampirkan bukti kuat peta buatan Kolonial Belanda. Salah satunya peta tahun 1875 Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Ajeh, yang memasukkan lahan Blang Padang dan Blang Punge, sebagai pengecualian dari wilayah pendudukan Belanda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement