Selasa 13 Jun 2023 08:14 WIB

Kadispenad Jelaskan Eks Dandim Lamongan yang Pernah Bunuh Ajudan Kini Promosi

Banding Ade Rizal dikabulkan Dilmiltama, hingga kini menjabat Kapendam Tanjungpura.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharam.
Foto: Dok Pendam Tanjungpura
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial (medsos) belakangan ini dihebohkan dengan kabar seorang perwira menengah (pamen) TNI AD yang pernah divonis penjara dan dipecat, malah mendapatkan promosi. Pamen tersebut bernama Kolonel Inf Ade Rizal Muharam.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari membenarkan jika Kolonel Ade Rizal Muharam kini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Ade Rizal menduduki jabatan itu sejak awal 2023. "Benar sebagai Kapendam," ucap Hamim ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Ade Rizal merupakan eks Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), ia terjerat masalah karena membunuh ajudannya sendiri sehingga ia divonis dipecat dari TNI AD plus tambahan hukuman pidana tiga tahun penjara pada 2016.

Baca: Jampidmil Laksda Anwar Saadi Ditarik ke Mabes TNI karena Pensiun

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember 2016 menjatuhkan hukuman kepada Letkol Ade Rizal, lantaran terbukti menganiaya hingga menyebabkan ajudannya kehilangan nyawa. Ajudan tersebut bernama Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Hamim menjelaskan, Ade Rizal bisa berdinas aktif lantaran banding yang diajukan di Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dikabulkan pada 2 Juni 2017. Adalah Laksma Bambang Angkoso W selaku hakim ketua serta dua hakim anggota Laksma Sinoeng Hardjanti dan Brigjen Agus Dhani Amndaladikari yang memimpin persidangan tersebut dengan panitera Mayor Chk Dedi Wigandi.

"Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017 Dilmiltama mengabulkan, dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan," kata Hakim.

Baca: Panglima TNI Siap Sikat Pelaku Mafia Tanah Jatikarya, Kota Bekasi

Menurut dia, Ade Rizal sudah menjalani hukuman hingga selesai pada 2020. Atas dasar itu, kata Hamim, abiturien Akmil 1994 tersebut mendapatkan haknya lagi untuk berdinas dan berkarier di lingkungan TNI AD. Ade Rizal juga mendapatkan promosi atas jabatannya sebagai Kapendam Tanjungpura. "Tentu ini melalui proses secara bertahap," ujar Hamim yang juga angkatan Akmil 1994.

Kasus yang menjerat Ade Rizal bermula ketika pada 2014, ia mendapatkan laporan kalau ajudannya melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang berusia empat tahun. Ade Rizal pun menyekap dan menganiaya Kopka Andi Pria di Markas Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2015.

Pada hari itu pula, jasad Andi Pria ditemukan tergantung di ruang Intel Kodim Lamongan. Dari hasil persidangan di Pengadilan Militer III Surabaya, terungkap, Ade Rizal dalam aksinya dibantu oleh lima personel Kodam Lamongan yang ikut divonis penjara. Ade Rizal menggantung jasad Kopka Andi Pria agar seolah korban bunuh diri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement