REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman menginstruksikan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mendalami kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25 tahun), warga Aceh yang tinggal di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam merupakan personel TNI AD. Selain Prajurit Kepala (Praka) RM yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), dua pelaku lainnya adalah Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad) dan Praka J yang berdinas di Kodam Iskandar Muda (IM). Jenderal Dudung menjamin para pelaku bakal dihukum berat akibat perbuatannya.
"KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hamim menyampaikan, Jenderal Dudung memberi atensi serius atas peristiwa pembunuhan tersebut. Dia meyebut, orang nomor satu di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) tersebut bakal memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku hingga tuntas.
"Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh tiga oknum prajurit, KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres," ujar Hamim
Dia juga menyampaikan, tindakan tiga prajurit tersebut dianggap menodai semangat TNI AD yang selama ini dijaga oleh Jenderal Dudung. Hal itu lantaran Jenderal Dudung selalu mengupayakan agar TNI AD selalu di hati rakyat.
"Apa yang telah dilakukan oleh tiga oknum prajurit tersebut sangat menciderai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat," ujar Hamim.
Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sudah menyatakan akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Pun para pelaku dijamin dihukum maksimal. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, seorang warga sipil Imam Masykur harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023) di Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel.
Penculikan terkait obat-obatan...