Selasa 13 Jun 2023 23:05 WIB

Bandara Lombok Terapkan Aturan Perjalanan Udara Selama Endemi Covid-19

Pelaku perjalanan dengan transportasi udara tak wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sejumlah penumpang antre untuk melakukan proses check-in di Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah. PT AP I menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Sejumlah penumpang antre untuk melakukan proses check-in di Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah. PT AP I menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, NTB, mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Transportasi Udara pada Transisi Endemi Covid-19, tertanggal 9 Juni 2023. "Saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19," kata General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan dalam keterangan tertulisnya di Praya, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," katanya.

Penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Selain itu, dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama. "Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok. "Sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement