REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, masyarakat tidak lagi wajib memakai masker, termasuk di kendaraan umum seperti TransJakarta, kereta api, maupun MRT. Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023).
Dalam postingan di akun Twitter-nya, ahli kesehatan Prof Zubairi Djoerban SpPD KHOM, FINASIM, mengulas pencabutan aturan wajib pakai masker yang menjadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Apakah kita benar-benar harus melepas masker, atau sebaliknya, tetap pakai, karena sudah menjadi kebiasaan?
Bagi Prof Zubairi, untuk yang memilih melepas masker, itu amat bisa dipahami. Sebab, kasus baru di Indonesia sudah turun drastis.
Dalam sepekan terakhir, rata-rata kurang dari 500. Angka kematian di bawah 5.