Senin 12 Jun 2023 22:30 WIB

AP II: 20 Bandara Sudah Boleh Lepas Masker Asal Sehat

Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker jika sakit.

Red: Lida Puspaningtyas
Turis memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali, Indonesia, 05 Januari 2022.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Turis memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali, Indonesia, 05 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran (ES) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun, Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023 dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," ucap VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro melalui keterangannya di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Adapun SE Nomor 16/2023 tersebut tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.