Rabu 14 Jun 2023 14:27 WIB

Kewajiban Divestasi, VCL Mestinya Lepas Bagian Sahamnya di Vale Indonesia

Pemerintah diminta tegas tidak melakukan perpanjangan KK PT Vale Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 51 persen tak berarti hanya sisa 11 persen. Sebab, sejatinya Vale Canada Ltd (VCL) mestinya melepas porsi sahamnya di struktur Vale Indonesia
Foto: dok Vale Indonesia
Kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 51 persen tak berarti hanya sisa 11 persen. Sebab, sejatinya Vale Canada Ltd (VCL) mestinya melepas porsi sahamnya di struktur Vale Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 51 persen tak berarti hanya sisa 11 persen. Sebab, sejatinya Vale Canada Ltd (VCL) yang mestinya melepas porsi sahamnya di struktur Vale Indonesia.

Pengamat energi, Ahmad Redi, menilai jika hanya mempersoalkan 11 persen yang menjadi bagian dari Vale Indonesia saat ini sejatinya pemerintah tak bisa menjadi mayoritas memiliki Vale. Sebab, 20 persen porsi saham yang telah dilepas ke pasar tak bisa dianggap menjadi milik pemerintah.

"Sebab, divestasi yang dilakukan Vale sebanyak 20 persen kepada publik bermasalah secara hukum karena melakukan IPO sebelum melakukan kewajiban melepas 51 persen ke pemerintah," ujar Ahmad lewat siaran persnya, Rabu (14/6/2023).

Mestinya pemerintah, kata Ahmad, bisa mendukung langkah pelepasan saham dari bagian Vale Kanada ini dan mendorong Vale Indonesia untuk melakukan diskusi dengan Vale Kanada terkait kewajiban ini. Pemerintah perlu melakukan langkah tegas untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia pasca-2025.

"Apabila tidak mau, operasi produksinya dapat tidak diperpanjang dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 2025 ketika KK-nya berakhir," kata Ahmad.

Untuk diketahui, pada 1990 PT Vale Indonesia telah melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka. Dan pemerintah mengakui bahwa saham PT Vale yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta sebesar 20 persen.

Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Selasa 13 Juni 2023 dalam kesimpulan rapat menyebutkan di antaranya: pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai keekonomian negara.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung akuisisi oleh MIND-ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam Konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement