Rabu 14 Jun 2023 14:27 WIB

Kewajiban Divestasi, VCL Mestinya Lepas Bagian Sahamnya di Vale Indonesia

Pemerintah diminta tegas tidak melakukan perpanjangan KK PT Vale Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 51 persen tak berarti hanya sisa 11 persen. Sebab, sejatinya Vale Canada Ltd (VCL) mestinya melepas porsi sahamnya di struktur Vale Indonesia
Foto: dok Vale Indonesia
Kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 51 persen tak berarti hanya sisa 11 persen. Sebab, sejatinya Vale Canada Ltd (VCL) mestinya melepas porsi sahamnya di struktur Vale Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 51 persen tak berarti hanya sisa 11 persen. Sebab, sejatinya Vale Canada Ltd (VCL) yang mestinya melepas porsi sahamnya di struktur Vale Indonesia.

Pengamat energi, Ahmad Redi, menilai jika hanya mempersoalkan 11 persen yang menjadi bagian dari Vale Indonesia saat ini sejatinya pemerintah tak bisa menjadi mayoritas memiliki Vale. Sebab, 20 persen porsi saham yang telah dilepas ke pasar tak bisa dianggap menjadi milik pemerintah.

"Sebab, divestasi yang dilakukan Vale sebanyak 20 persen kepada publik bermasalah secara hukum karena melakukan IPO sebelum melakukan kewajiban melepas 51 persen ke pemerintah," ujar Ahmad lewat siaran persnya, Rabu (14/6/2023).

Mestinya pemerintah, kata Ahmad, bisa mendukung langkah pelepasan saham dari bagian Vale Kanada ini dan mendorong Vale Indonesia untuk melakukan diskusi dengan Vale Kanada terkait kewajiban ini. Pemerintah perlu melakukan langkah tegas untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia pasca-2025.