REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menekankan keberangkatan pengawas haji menggunakan anggaran masing-masing. Dia mengatakan hal tersebut telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Semua pengawas menggunakan anggaran masing-masing lembaganya. Kan sudah diamanatkan undang-undang," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/6/2023).
Terkait 80 anggota DPR RI yang disebut Direktur Utama (Dirut) Garuda akan diupayakan berangkat pada 23 Juni, ia menyebut hal ini bukan termasuk dalam skema kuota tambahan haji yang didapat Indonesia. Indonesia diketahui mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jamaah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut disebutkan kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.
"Semua petugas dan termasuk pengawas memang berangkat tidak menggunakan pesawat sewa," lanjut dia.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Selasa (13/6/2023), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut sedang mengupayakan peluang terbang pada 23 Juni bagi puluhan anggota DPR untuk ONH Plus.
"Mudah-mudahan kita bisa menyediakan seat (kursi), khususnya kelas bisnis sesuai harapan bapak dan ibu di DPR. Kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada segera tambahan sekitar 80 anggota DPR untuk bisa berangkat haji," ucap Irfan.
Berdasarkan laporan terakhir, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menetapkan penerbangan haji terakhir berlangsung pada 22 Juni. Tim Garuda Indonesia di Jeddah pun sedang meminta izin untuk bisa terbang pada 23 Juni.