REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa sistem pemilu dengan keputusan tetap pada proporsional terbuka. Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni menilai, dengan putusan MK maka mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana.
"MK telah memutuskan proporsional terbuka, Denny Indrayana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Pitra saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Pitra mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK yang telah menolak gugatan kader PDIP terkiat sistem pemilu proporsional tertutup. Hal tersebut tentunya menjadi pegangan bagi semua pihak bahwa sistem Pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka. "Sehingga informasi yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tidaklah benar," kata Pitra.
Baca: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu yang Diajukan Kader PDIP
Sebelumnya, informasi yang disampaikan advokat Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindrayana mengaku, mendapatkan informasi terpercaya. Denny mengaku mendapat bocoran MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup atau mengabulkan gugatan kader PDIP.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," kata Denny.
Pitra menyebut, terhadap ulah Denny yang menyebarkan kabar tidak benar tersebut. Hal itu membuktikan MK tidak memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup alias informasi yang disampaikan Denny bohong.
"Mengingat sudah ada laporan polisi terhadap Denny Indrayana, Polri harus segera tindak lanjuti laporan tersebut secara hukum untuk meminta klarifikasi saudara Denny Indrayana serta Polri harus menggali motif dari informasi yang disampaikan Denny tersebut ke publik," kata Pitra.
Baca: Ini Alasan MK Tolak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Dia pun mendesak Barekrim Polri memberikan kepastian hukum terkait laporan kepada Denny, yaitu Nomor:LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. "Kongres Pemuda Indonesia meminta Polri untuk segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik, karena memicu kabar-kabar hoax," ucap Pitra.