REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menaikan harga gas industri khususnya untuk kluster industri yang selama ini mendapatkan harga khusus 6 dolar AS per MMBTU. Situasi globlal dan naiknya harga minyak membuat pemerintah harus mengambil keputusan ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan selain persoalan geopolitik, tingginya angka investasi di sisi hulu dan juga kenaikan biaya operasional memaksa sisi hulu menaikan harga. Sedangkan celah bagian sisi pemerintah makin menipis.
"Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar. Sedangkan biaya yang besar itu juga tidak bisa dipotong lagi lebih banyak," ujar Tutuka, Kamis (15/6/2023).
Menurut Tutuka, pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga gas untuk sektor industri, dengan mempertimbangkan keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan kemampuan industri.