REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Denny Indrayana mengeklaim kliennya tidak melanggar kode etik advokat. Klaim itu menyusul pelaporan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kebocoran hasil gugatan sistem pemilihan umum (pemilu).
"Pendapat yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata tim kuasa hukum Denny dalam pernyataan kepada media pada Kamis (16/6/2023).
Menurut tim kuasa hukum, pendapat dan kritik yang dilakukan Denny Indrayana adalah dalam rangka menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi yang merupakan keahlian beliau. Justru menjadi salah dan keliru, jika Denny Indrayana berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi saat ini.
"Kami menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Prof. Denny Indrayana bernaung, meskipun menurut kami langkah tersebut kurang tepat untuk diambil dalam merespon pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara," kata pernyataan tim kuasa hukum.
Tim yang terdiri atas empat kuasa hukim itu mengatakan, tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia.
"Kami juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Prof Denny Indrayana terdaftar," kata pernyataan itu.
Menurut mereka, langkah MK itu tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, dan mengingat Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM nya. "Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum," tambah pernyataan itu.
Pernyataan Denny secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi sehingga sangat tidak patut untuk dilaporkan ke penegak hukum. MK dikatakan telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik.
"Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk 'menyembuhkan' Mahkamah," kata mereka.
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022, yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia.
"Ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara," kata mereka.