Ahad 18 Jun 2023 07:00 WIB

Ada Muatan LGBT, Mengapa LSF Loloskan Spider-Man Baru? Negara Lain Ada yang Larang

Muatan LGBT di film Spider-Man: Across the Spider-Verse tak kena sensor oleh LSF.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Adegan dalam film Spider-Man: Across the Spider-Verse. Ada tiga detik adegan yang memuat konten LGBT di film terbaru Spider-Man ini.
Foto: Dok: Sony Pictures
Adegan dalam film Spider-Man: Across the Spider-Verse. Ada tiga detik adegan yang memuat konten LGBT di film terbaru Spider-Man ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Film animasi Spider-Man: Across the Spider-Verse dilarang tayang di tiga negara Arab, yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Mesir. Hal itu ditengarai lantaran adanya konten LGBT yang muncul sekitar tiga detik, yaitu bendera bertuliskan "lindungi anak trans" yang dipasang sebagai hiasan di kamar karakter Gwen Stacy.

Sementara itu, konten tersebut tetap diizinkan tayang di Indonesia. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Rommy Fibri, mengatakan dalam kacamata LSF, adegan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dilarang, yaitu jika terang-terangan secara demonstratif, berkampanye untuk menoleransi tindakan LGBT.

Baca Juga

Hal ini khususnya dalam perilaku seksual. Misalnya, adegan ciuman apalagi adegan ranjang LGBT.

"Saya rasa agak berat harus meluluskan itu, kalau sifatnya ada orang LGBT kayaknya seperti dekat banget cowok-cowok, cewek-cewek. Sepanjang tidak ada adegan vulgar seksual, tentu tidak ada hal yang dilarang," kata Rommy saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/6/2023).

Apabila kontennya berkonotasi dengan pornografi dan pornoaksi, menurut Rommy, tidak mudah untuk meluluskan film tersebut. Peraturan terkait muatan LGBT juga tertuang dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

Terdapat pasal dengan ayat terkait perilaku seks menyimpang. LSF mengelompokannya menjadi adegan dengan unsur seks menyimpang.

Sementara itu, jika yang muncul itu bendera, gambar, atau tanda-tanda sekilas, LSF tidak melarangnya. Sebaliknya, jika sudah terang-terangan menunjukkan baru ada penyensoran.

"Kan kalau sifatnya gambar, hanya fakta yang terjadi sehari-hari, tidak dianggap sebagai sebuah kampanye mengajak perilaku seks menyimpang," ujar Rommy.

Rommy juga mencontohkan adegan perempuan dengan perempuan yang terlihat mesra. Tanpa ada dengan adegan seksualnya, menurut dia, belum tentu harus direvisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement