REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernama Moses Bagus Prakoso alias MBP (34 tahun) hingga tewas sebagai tersangka. Bahkan akibat perbuatannya, tersangka OS berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya kapada awak media, Ahad (18/6/2023).
Menurut Doni, sebelumnya tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diduga adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6/2023), lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengahberkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.
Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP.
Setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP. Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.