Selasa 20 Jun 2023 23:41 WIB

Kasus Tabrak Lari di Cakung Penuhi Unsur Pidana Pasal Pembunuhan

Kasus ini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pengemudi mobil OS (26 tahun) menabrak dan melindas pengendara motor MBP (34) hingga tewas di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.45 WIB.
Foto: Tangkapan layar
Pengemudi mobil OS (26 tahun) menabrak dan melindas pengendara motor MBP (34) hingga tewas di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.45 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia pada  kasus tabrak lari kasus tabrak lari di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan terhadap tersangka pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun).

“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Selasa (20/6).

Baca Juga

Lebih lanjut, kata Latif, dengan ditemukan unsur pidana pasal pembunuhan maka kasus tabrak lari tersebut sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada hari Sabtu (17/6) lalu dalam proses penyelidikan.

“(Awalnya) Diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” kata Latif.

Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6), lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengahber kendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP. 

Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP. Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP. 

Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement