Ahad 18 Jun 2023 18:21 WIB

Ridwan Kamil Dukung Pemkot Segel Lahan Kebun Binatang Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak Rp 17,1 miliar pembayaran sewa lahan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyampaikan sambutan saat apel hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setda dan BPKAD Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (26/4/2023). Emil berharap ASN di Pemprov Jawa Barat langsung bekerja pasca cuti bersama Lebaran 2023. Dia juga pamit terkait masa jabatannya sebagai gubernur yang bakal habis pada bulan September mendatang. Emil menginginkan capaian yang telah diraih Pemprov Jawa Barat di masa kepemimpinannya bisa dilanjut oleh pejabat berikutnya.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyampaikan sambutan saat apel hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setda dan BPKAD Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (26/4/2023). Emil berharap ASN di Pemprov Jawa Barat langsung bekerja pasca cuti bersama Lebaran 2023. Dia juga pamit terkait masa jabatannya sebagai gubernur yang bakal habis pada bulan September mendatang. Emil menginginkan capaian yang telah diraih Pemprov Jawa Barat di masa kepemimpinannya bisa dilanjut oleh pejabat berikutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang ingin menyegel lahan Kebun Binatang (Bonbin) Bandung setelah Yayasan Margasatwa Tamansari kalah di pengadilan. Pemkot Bandung, ingin menyegel lahan bonbin seluas 13,9 hektare setelah menang gugatan di Pengadilan Bandung dan Pengadilan Tinggi.

Sementara kubu Yayasan Margasatwa masih mengeklaim sebagai pemilik sah lahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Ridwan Kamil, pihaknya mendukung rencana Pemkot Bandung untuk menyegel lahan kebun binatang Bandung ini.

Baca Juga

“Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan, kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Bandung, akhir pekan ini.

Emil menilai, kebun binatang yang mejadi salah satu tujuan wisata favorit itu akan lebih baik bila dikelola oleh pemerintah. Menurut Emil, pemasukan dari kebun binatang Bandung. Nantinya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

“Kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kami duga terjadi selama ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang yang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.

Sengketa itu bermula dari pria bernama Steven Phartana yang menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki. Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan lima tahun ke belakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan aset tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement