REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengingatkan pentingnya pengawasan anak terhadap maraknya kampanye lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT). Hal ini disampaikannya menyusul temuan sebuah grup whatsApp LGBT yang ada pada ponsel anak sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, Riau.
Kawiyan menegaskan, LGBT adalah perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan ajaran agama-agama di Indonesia. Selain itu, praktik seks menyimpang juga bertentangan dengan nilai moral dan etika bangsa Indonesia.
"Anak-anak harus dijauhkan dari praktik LGBT agar tidak menjadi korban praktik menyimpang tersebut," ujar Kawiyan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).
Kawiyan menyebut, KPAI sebagai lembaga negara yang diberi wewenang melakukan pengawasan atas pemenuhan hak dan perlindungan anak, menolak kampanye LGBT. Karena itu, munculnya fenomena LGBT pada anak di Indonesia itu harus diwaspadai.
"Sesuai dengan UU tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya wajib memberikan perlindungan terhadap anak dari bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk perilaku yang menyimpang. Mestinya tidak ada yang memberi ruang pada perilaku seks menyimpang atau LGBT," ujarnya.