REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan anak atau eksploitasi secara seksual terhadap anak mengajak korbannya liburan ke Kota Yogyakarta. Ada tiga tersangka yang sudah ditahan polisi atas kasus tersebut.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan yakni RS (18 tahun) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan, dan BA (14) yang juga merupakan warga Sumatra Selatan. BA sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Satreskrim Polresta Yogyakarta pun menggelar rilis terkait pengungkapan TPPO ini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Dalam rilis ini, tersangka yang ditampilkan hanya dua orang, mengingat satu lainnya masih di bawah umur.
"Ke Yogya niatnya liburan, tapi melancarkan aksinya untuk memperdagangkan anak, melakukan aksi TPPO," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, Senin (19/6/2023).
Korban dari ketiga tersangka tersebut masih berumur 15 tahun dan 16 tahun. Bahkan, dua korban tersebut juga bukan merupakan warga Kota Yogyakarta, namun warga Bekasi dan Sumatra Selatan.
"(Korban) Sudah tidak bersekolah. Mereka berkenalan lewat aplikasi kemudian diajak ke Yogya untuk diperjualbelikan lewat aplikasi online," ucap Archye.
Saat ditanya, tersangka NS mengaku mengajak korbannya yang masih di bawah umur ke Kota Yogyakarta. Pelaku dengan korban merupakan teman satu tongkrongan saat berada di Palembang. "(Melakukan TPPO) Lewat aplikasi MiChat," kata NS.
RS juga mengaku bahwa ia sudah beberapa kali melancarkan aksinya tersebut, meski ia belum berada lama di Kota Yogyakarta. RS bahkan berpindah-pindah lokasi dalam melakukan aksinya itu. "Sudah pindah lima kali hotel, (setiap hari pindah hotel) karena permintaan ceweknya," ujar NS.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni RS juga menyebut melancarkan aksinya melalui aplikasi MiChat. Ia bahkan baru tiga hari berada di Kota Yogyakarta. "Baru tiga hari di Yogya, niatnya untuk jual (TPPO), baru dua kali pindah hotel," kata RS.