REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi anak atau eksploitasi secara seksual terhadap anak di Kota Yogyakarta dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW), Kabupaten Sleman, DIY.
Ada dua anak yang menjadi korban atas TPPO yang terjadi di Kota Yogyakarta pada 15 Juni dan 17 Juni lalu. Dua anak tersebut berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dan warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Korban sekarang kami arahkan atau kami rujuk ke BPRSW," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Dua anak tersebut dititipkan di BPRSW untuk dilakukan rehabilitasi. Termasuk diberikan pelatihan-pelatihan, hingga disekolahkan mengingat kedua korban tersebut sudah putus sekolah.
"Di sana kami titipkan, di sana bisa dapat pencerahan, di sana juga ada pelatihannya supaya mungkin korbannya dalam proses penanganan (kasus) ini juga ada masukan-masukan yang baik dari dinas sosial," ucapnya.
Mengingat korban yang merupakan warga dari luar Kota Yogyakarta, maka nantinya juga akan dipulangkan ke daerah asalnya. "Kalau sudah selesai di BPRSW, minimal nanti tiga bulan disana. Kalau memang putus sekolah, nanti dari sana disekolahkan," ungkap Sawitri.
Dari kasus TPPO tersebut, sudah ada tiga tersangka yang ditahan polisi. Satu diantaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Ketiganya yakni RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, dan BA (14) yang merupakan ABH dan juga berasal dari Sumatera Selatan.