Selasa 20 Jun 2023 10:10 WIB

Anak Korban TPPO di Yogyakarta Dititipkan ke BPRSW

Dua anak tersebut dititipkan di BPRSW untuk dilakukan rehabilitasi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi anak atau eksploitasi secara seksual terhadap anak di Kota Yogyakarta dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW), Kabupaten Sleman, DIY.

Ada dua anak yang menjadi korban atas TPPO yang terjadi di Kota Yogyakarta pada 15 Juni dan 17 Juni lalu. Dua anak tersebut berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga

"Korban sekarang kami arahkan atau kami rujuk ke BPRSW," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Dua anak tersebut dititipkan di BPRSW untuk dilakukan rehabilitasi. Termasuk diberikan pelatihan-pelatihan, hingga disekolahkan mengingat kedua korban tersebut sudah putus sekolah.

"Di sana kami titipkan, di sana bisa dapat pencerahan, di sana juga ada pelatihannya supaya mungkin korbannya dalam proses penanganan (kasus) ini juga ada masukan-masukan yang baik dari dinas sosial," ucapnya.

Mengingat korban yang merupakan warga dari luar Kota Yogyakarta, maka nantinya juga akan dipulangkan ke daerah asalnya. "Kalau sudah selesai di BPRSW, minimal nanti tiga bulan disana. Kalau memang putus sekolah, nanti dari sana disekolahkan," ungkap Sawitri.

Dari kasus TPPO tersebut, sudah ada tiga tersangka yang ditahan polisi. Satu diantaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Ketiganya yakni RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, dan BA (14) yang merupakan ABH dan juga berasal dari Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement