Senin 21 Aug 2023 06:35 WIB

Dijanjikan Bekerja di Klinik, Wanita Muda Dijual

Korban dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan penyediaan lapangan pekerjaan khusus wanita muda. Korban yang merupakan wanita muda MJS (19 tahun) ditipu tersangka TW (23 tahun) dengan modus dipekerjakan oleh sebagai penjaga klinik atau salon.

“Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS (19) yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam keterangan kepada awak media, Ahad (20/8/2023).

Baca Juga

Ternyata, lanjut Bobby, korban MJS dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi di Penjaringan. Kemudian tim Opsnal Resmob langsung merespons cepat mencari dan mendatangi lokasi dimana korban berada.

“Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” ujar Bobby.

Menurut pengakuan MJS dan korban lainnya, mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan pemuas nafsu para pria hidung belang. Kemudian pihak kepolisian melakukan evakuasi terhadap para korban dari tempat penampungan. Sedangkan tersangka TW sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bobby, tersangka TW mengaku bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut. Penyidik juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia, antara lain buku rekapan omset dan gaji, kondom dan Hp tersangka.

“Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya makanya dia nekat membohongi para korbannya tersebut,” tutur Bobby.

Polisi saat ini masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial M. Diketahui M merupakan pengelolah kafe melati tempat para korban dipekerjakan. Akibat perbuatannya, tersangka TW (23 tahun) dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement