Selasa 20 Jun 2023 22:37 WIB

Tak Hanya MUI, Sertifikasi Halal Melibatkan Berbagai Pihak

Kemenag dukung UMKM Bersertifikat Halal

Produk UMKM Mitra Binaan Pertamina yang telah naik kelas dan bisa mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Dok Pertamina
Produk UMKM Mitra Binaan Pertamina yang telah naik kelas dan bisa mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara Sarbin Sehe mendukung pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

"Jika UMKM memiliki sertifikat halal, maka akan bisa naik kelas," kata Sarbin, di Manado, Jumat (16/6).

Baca Juga

Dia mengatakan ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

"Dalam proses sertifikasi halal, harus melibatkan BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," jelas Sarbin.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. "Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH," kata kakanwil.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI yang berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Kakanwil mengatakan Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024. "Maka kami mohon dukungan agar target 10 juta produk bersertifikasi halal dapat terwujud pada 2024," katanya.

Dirinya juga menilai makna halal bukan hanya soal agama, tapi sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi.

Manfaat sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, serta daya saing bisnis.

Sertifikasi halal pada produk juga perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Hal tersebut juga, katanya, sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Dengan memiliki sertifikat halal, katanya, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement