Kamis 14 Aug 2025 12:42 WIB

Ramai Ajaran Diduga Sesat 'Umi Cinta' yang 'Jual Surga' Rp 1 Juta, Begini Sikap MUI Jabar

Masuk surga dinilai tidak semudah masuk tol.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aliran Sesat (ilustrasi)
Foto: Republika
Aliran Sesat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta aparat kepolisian menindak aliran yang diduga sesat milik Umi Cinta di daerah Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cikamuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Mereka menilai keberadaannya yang diduga menyebarkan aliran sesat meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, rekaman video yang memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah Umi Cinta viral di media sosial. Mereka menggeruduk rumah tersebut karena menduga lokasi itu menjadi tempat melaksanakan kegiatan keagamaan yang menyimpang.

Baca Juga

Umi Cinta yang memiliki nama asli berinisial PT diduga menyebarkan doktrin bahwa orang bisa masuk surga apabila memberi infak Rp 1 juta. Disebut juga ibu-ibu yang mengikuti ajaran Umi Cinta menjadi tak menaaati suami dan melawan orang tua.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH Rafani Achyar menyatakan doktrin memberi infak Rp 1 juta dapat masuk surga tidak dapat dibenarkan. Sebab masuk surga sendiri menurutnya tidak semudah masuk tol.

“Ajaran yang mengajar doktrin masuk surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan,” ucap dia, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan, keberadaannya meresahkan apalagi ibu-ibu yang mengikuti kegiatan keagamaan tersebut menjadi berani melawan suami dan ke orangtua. KH Rafani menilai fenomena tersebut bukan hal baru sebab sempat muncul kasus lainnya seperti ajaran Eden beberapa tahun silam.

“Sebetulnya fenomena ini, bukan kasus yang baru. Sebelumnya ada yang mirip ajaran Surga Eden di Cirebon,” kata dia.

Rafani mendorong agar MUI setempat  melakukan kajian xan diambil langkah penindakan. Selain itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum dapat mengambil langkah terkait kegiatan yang telah memicu keresahan warga tersebut.

“Aparat bisa juga menindaknya secara hukum,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement