Selasa 20 Jun 2023 22:56 WIB

LPS Lakukan Resolusi Terhadap 119 Bank pada 2005-2023

LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp 1,75 triliun.

Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa LPS telah melakukan resolusi terhadap total 119 bank selama periode 2005-2023.

"Dalam rangka resolusi bank, sejak tahun 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, 1 bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS," kata Lana, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dalam penetapan resolusi bank selama periode tersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp 1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai Rp 373 miliar.

Lebih lanjut, Lana menjelaskan alasan LPS mengategorikan simpanan yang tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke bank terkait.