Rabu 21 Jun 2023 05:57 WIB

Warga Mekarjaya Geram Keluhan Soal Water Tank Diabaikan Pemkot Depok

Warga akhirnya memilih menggugat Pemkot Depok dan PDAM Torta Asasta ke PTUN Bandung.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditolak warga sekitar.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditolak warga sekitar.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga terdampak proyek water tank bermuatan jutaan liter di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok merasa keluhannya tidak digubris oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan PDAM Tirta Asasta. Sehingga, warga pun memilih menggugat masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Perwakilan warga, Yani Suratman mengatakan, masyarakat telah mencoba meminta klarifikasi atau tabayun terkait proyek tersebut kepada PDAM Tirta Asasta sejak Septermber 2022. Pertemuan pernah terjadi sekali, tapi tidak jawaban yang diberikan tidak memuaskan warga. Somasi pertama yang dilayangkan warga juga tidak dijawab sesuai permintaan.

"Jadi dari minutes of meeting (pertemuan), imbauan, somasi satu, somasi dua dicuekin juga. Jadi somasi dua masih tetap bertanya DED (detail engineering design), amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) itu dicuekin. Satu-satunya yang dia balas hanya somasi satu tapi tidak menjawab pertanyaan kita," kata Yani kepada Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

"Akhirnya somasi kedua kita udah capek lah, jadi naik ke tingkat lebih tinggi, yaitu ke Pemkot (Depok) karena mereka yang kasih izin," kata Yani menjelaskan. Upaya warga untuk bertanya soal izin mendirikan bangunan (IMB), amdal, hingga DED terkait proyek water tank juga tidak ditanggapi dengan baik.