Rabu 21 Jun 2023 12:56 WIB

Polrestro Bekasi Kota Belum Jadikan Sertifikat Syarat Mengurus SIM

Kombes Dani Hamdani masih tunggu Mabes Polri terkait aturan sertifikat buat SIM baru.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani
Foto: republika
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota belum mempersiapkan aturan teknis bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) untuk perlu menyertakan sertifikat mengemudi. Polda Metro Jaya menyatakan sudah menerapkan aturan baru terkait persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.

Hanya saja, aturan tersebut belum berlaku di wilayah hukum Kota Bekasi, Jawa Barat. "Belum," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Dani Hamdani kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Rabu (21/6/2023)

Dani menyampaikan, Polrestro Bekasi Kota masih menunggu arah langsung dari Markas Besar (Mabes) Polri terkait penyertaan sertifikat pengemudi untuk membuat SIM. Sampai saat ini, dia menyebut, syarat permohonan SIM belum menyertakan sertifikat pengemudi. "Karena polres masih menunggu arahan dari Mabes," ujarnya.

Baca: Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan sudah menerapkan aturan baru terkait persyaratan pembuatan SIM di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya. Aturan baru yang dimaksud adalah pemohon wajib memiliki sertifikat mengemudi untuk mengajukan SIM.

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (sertifikat mengemudi jadi syarat) sudah lama,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Latif, sertifikat mengemudi tersebut sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara. Kemudian juga untuk membuktikan kesiapan dari pengendara untuk mendapatkan SIM. Sehingga penerapan aturan baru tersebut bukan tanpa alasan.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ujar Latif.

 

Menurut Latif, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Adapun bunyi poin 3 yakni, "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement