Rabu 21 Jun 2023 15:32 WIB

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Temukan Penyaluran Bansos tak Tepat Sasaran Rp 185,23 Miliar

Anggaran perlindungan sosial senilai Rp 461,6 triliun pada 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Petugas menempelkan stiker Keluarga Miskin di salah satu rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas menempelkan stiker Keluarga Miskin di salah satu rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 185,23 miliar pada 2022. Adapun anggaran perlindungan sosial termasuk di dalamnya bantuan sosial senilai Rp 461,6 triliun pada 2022.

Kepala BPK Isma Yatun mengatakan penetapan dan penyaluran bantuan sosial berupa program sembako, bantuan langsung tunai minyak goreng, dan/atau bantuan langsung tunai bahan bakar minyak tidak sesuai ketentuan. Hal ini diantaranya terdapat penetapan dan penyaluran bantuan kepada ASN, pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga

“Penyaluran bansos sebesar Rp 185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 dikutip Rabu (21/6/2023).

Selain itu, penerima bantuan juga terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar database administrasi hukum umum, dan terindikasi menerima bantuan ganda. Bahkan banyak data yang belum diperbarui, sehingga keluarga penerima manfaat yang bermasalah pada 2021, justru tetap mendapatkan bantuan pada 2022.

BPK juga menyampaikan atas penetapan dan penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan terdapat keluarga penerima manfaat program keluarga harapan yang bermasalah pada 2021 yang masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial program keluarga harapan pada 2022.

Di samping itu, terdapat keluarga penerima manfaat yang sudah mampu, keluarga penerima manfaat telah graduasi, keluarga penerima manfaat menolak bantuan, keluarga penerima manfaat aparatur sipil negara yang sudah mengajukan pengunduran diri, serta keluarga penerima manfaat yang tidak pernah mengambil KKS dan buku tabungan yang masih masuk dalam data salur.

BPK memberikan rekomendasi kepada menteri sosial agar melalui dirjen yang menangani bantuan sosial program sembako, program keluarga harapan. Selain itu, serta bantuan langsung minyak goreng dan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak untuk memerintahkan PPK terkait supaya lebih cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

BPK juga merekomendasikan agar direktur terkait untuk menyusun SOP yang mengatur mekanisme feedback data penyaluran. Selain itu juga  merekomendasikan direktur dan PPK berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data keluarga penerima manfaat bansos yang terindikasi bermasalah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement