Kamis 10 Jul 2025 09:50 WIB

Legislator Wanti-Wanti Validasi Data Sebelum Ambil Langkah Pemutusan Bansos Pemain Judol

Total deposit judol dari 571.410 NIK penerima bansos selama 2024 mencapai Rp 957 M.

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat sebelum menjatuhkan sanksi atau mencabut hak warga atas bantuan sosial (bansos) jika terbukti terlibat judi online (judol). Langkah tersebut penting agar pemerintah tak salah langkah dalam membuat keputusan.

“Kita harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” kata Maman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol di sepanjang tahun 2024.

Menurut Maman, pemerintah jangan sampai gegabah dalam mengambil keputusan. Ia memandang masih terdapat kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi seperti NIK oleh pihak lain juga harus dipertimbangkan secara serius.

“Bila terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berjudi secara online, maka aparat penegak hukum harus mendalami kasus ini dan menangkap pelaku penyalahgunaan identitas tersebut,” ujarnya.

Maman juga mendesak agar pemerintah bergerak cepat mengatasi persoalan tersebut. Ia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi dengan PPATK serta kepolisian guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.

“Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak,” ujar dia.

Berikutnya, ia mendesak agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan keamanan data kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan, khususnya dalam layanan-layanan digital yang terhubung dengan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. “Ini momentum untuk mereformasi sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih terlindungi dari penyalahgunaan,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK telah menyampaikan bahwa total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. "Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.

Natsir menjelaskan, PPATK telah melakukan pengujian dengan mengaitkan sebanyak 28,4 juta NIK terdaftar penerima bantuan sosial dengan sebanyak 9,7 juta NIK pemain judi online. Dari hasil pencocokan itu, ditemukan sebanyak 571.410 kesamaan NIK antara penerima bantuan sosial yang juga sekaligus pemain judi online.

Seiring dengan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement