REPUBLIKA.CO.ID, RANTAU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang dokter gadungan asal Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa yang bernama Chandra Rizki Wahyudi itu terbukti menipu sejumlah wanita.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan terdakwa menyatakan tak terima terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengajukan banding.
"Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa," kata Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan keterangan terdahulu dari polisi, total jumlah korban penipuan dokter gadungan tersebut ada 18. Dua di antaranya wanita asal Tapin.
Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali. Salah satu korban sekaligus pelapor asal Tapin, IK (36 tahun), mengaku awalnya mengenal Chandra melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.