Rabu 21 Jun 2023 21:39 WIB

Kenalan di Aplikasi Kencan, Dokter Gadungan Tipu 18 Wanita

Dokter gadungan itu divonis empat tahun penjara setelah dilaporkan salah satu korban.

Palu hakim (Ilustrasi). Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dokter gadungan penipu wanita.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dokter gadungan penipu wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, RANTAU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang dokter gadungan asal Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa yang bernama Chandra Rizki Wahyudi itu terbukti menipu sejumlah wanita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan terdakwa menyatakan tak terima terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengajukan banding.

Baca Juga

"Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa," kata Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan keterangan terdahulu dari polisi, total jumlah korban penipuan dokter gadungan tersebut ada 18. Dua di antaranya wanita asal Tapin.

Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali. Salah satu korban sekaligus pelapor asal Tapin, IK (36 tahun), mengaku awalnya mengenal Chandra melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement