REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial mengenai informasi program rumah DP Nol Rupiah di salah satu hunian di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, justru disewakan sebagai indekos. Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai program yang digagas oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut adalah program yang gagal.
"Ini bukti program rumah DP Nol Rupiah gagal. Apa yang diragukan PSI menjadi nyata. Pemprov mestinya bukan hanya menindak yang saat ini ada, tapi juga mengusut sampai tuntas kasus ini," kata Wakil Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2023).
August menilai program tersebut gagal karena tidak benar-benar bermanfaat untuk warga DKI Jakarta yang membutuhkan. Program itu memang mestinya diperuntukkan untuk masyarakat Jakarta yang tidak memiliki hunian layak.
"Tapi, pada akhirnya malah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan dikomersialkan. Daripada disalahgunakan, lebih baik rumah tersebut dialihfungsikan untuk rusunami," tutur anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
Lebih lanjut, kegagalan dari program tersebut dimulai dari promosi hingga pemasaran yang sudah PSI ragukan sejak awal. Menurutnya, ternyata semakin diperparah dengan kecerobohan pihak-pihak yang memanfaatkan longgarnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menduga ada persekongkolan dalam hal ini, dan bisa saja sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama dan melibatkan pihak pengelola. Untuk itu Sekda Pemprov DKI yang menginstruksikan pelaporan hingga pemeriksaan di lapangan perlu dilengkapi dengan auditor atau inspektorat agar persoalan ini semakin jelas," kata dia menegaskan.
Diketahui, beredar di media sosial video berisi rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp 1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di salah satu hunian bertingkat di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Video ini sempat diunggah di reels Instagram, tetapi telah dihapus.
Dalam video tersebut, terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan 'Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan, seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan. Aturan kepemilikan DP Nol Rupiah ditempel di setiap pintu hunian.
Aturan pertama, rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah. Kedua, menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari tiga bulan setelah serah terima kunci. Ketiga, apabila ketentuan ini dilanggar, fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana, termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.