REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--SR, wanita yang diduga dimintai uang Rp 1 juta dan diajak untuk berhubungan badan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung, mengaku sempat diancam oleh pelaku. Ia mengaku pengancaman terjadi saat dirinya mengurus dokumen akta kelahiran, KTP, dan KK.
Bahkan, pelaku yang diketahui tinggal satu RT dengannya, mengancam dia dan anaknya. SR menceritakan awal mula peristiwa tersebut terjadi. Ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga dan KTP milik sepupunya ke kantor Desa Banyusari. Korban pun bertemu dengan pelaku di kantor desa dan bertanya biaya pengurusan surat-surat hingga keluar angka Rp 1 juta.
"Kami sudah bernegosiasi harga gitu kan, dia bilang Rp 1 juta. Oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," ujar dia saat berada di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Setelah beberapa hari, ia pun mendatangi kantor desa kembali untuk menanyakan dokumen-dokumen tersebut. SR mengatakan pelaku menyampaikan bahwa dana Rp 1 juta yang disepakati tidak cukup untuk mengurus dokumen.
Ia mengatakan pelaku mengalihkan pembicaraan bahwa dokumen dapat diurus. Namun, korban mau diajak berhubungan badan. "Dia ngomong katanya 'semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," kata dia menjelaskan.
SR pun mengaku terkejut dengan pernyataan pelaku. Sebab, ia merasa jarang bertegur sapa meski tinggal di satu RT. Ia pun berharap agar masalah yang menimpanya dapat segera tuntas. "Saya minta keadilan. Dia mengancam anak saya dan saya juga diancam," ujar dia.
Ia mengatakan pelaku pun mengancam dokumen yang diajukan tidak akan diselesaikan. Kuasa Hukum SR, Poppy Sitorus, mengatakan kliennya sepakat memproses kasus tersebut meski pelaku berkali-kali meminta untuk bertemu yang diduga untuk meminta damai. "Sempat dicari klien saya, tapi menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," kata dia menegaskan.