Jumat 23 Jun 2023 06:40 WIB

Mantan Pastor Australia Hadapi 193 Dakwaan Pelecehan Seksual kepada 72 Anak

Mantan pastor ini telah mendekam di penjara sejak tahun 1994.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Seorang mantan pastor di Australia ditambah masa hukumannya, setelah mendapat tambahan dakwaan ke 193 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Foto: Unsplash
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Seorang mantan pastor di Australia ditambah masa hukumannya, setelah mendapat tambahan dakwaan ke 193 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang mantan pastor di Australia ditambah masa hukumannya, setelah mendapat tambahan dakwaan ke 193 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak. Ia mengaku bersalah pada Kamis (26/7/2023) karena melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang ke-72.

Pelaku kejahatan seksual itu bernama Gerald Ridsdale, 89 tahun. Ia telah mendekam di penjara sejak tahun 1994.

Baca Juga

Kini ia menjalani hukuman 39 tahun penjara atas serangkaian kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak antara tahun 1961 dan 1988, ketika dia bekerja sebagai pastor Katolik Roma di gereja-gereja dan sekolah-sekolah di negara bagian Victoria.

Dalam keadaan terbaring di tempat tidur, dia mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Ballarat melalui sambungan video dari rumah sakit penjara, atas tuduhan baru itu. Yakni telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun pada tahun 1987, ketika Ridsdale bekerja sebagai asisten pastor di sebuah sekolah di Horsham, sebuah kota yang berjarak sekitar 300 kilometer (200 mil) barat laut Melbourne.