Jumat 23 Jun 2023 11:30 WIB

Berqurban Tapi Sering Tinggalkan Sholat, Apa Hukumnya?

Berqurban adalah bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Berkurban tapi Sering Tinggalkan Sholat, Apa Hukumnya? Foto: Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Berkurban tapi Sering Tinggalkan Sholat, Apa Hukumnya? Foto: Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkurban memiliki sejumlah ketentuan dalam Islam. Para ulama menyampaikan bahwa berqurban adalah bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT dan sebagai rasa syukur kepada-Nya.

Berkurban juga berarti menghidupkan kembali sunnah Nabi Ibrahim AS, ketika Allah memerintahkannya untuk berqurban dengan putranya, Nabi Ismail. Berqurban adalah cara untuk memperluas jiwa dan keluarga, menghormati tetangga, kerabat dan teman, serta bentuk sedekah kepada orang miskin.

Baca Juga

Namun bagaimana jika orang yang berkurban itu jarang sholat atau bahkan sering meninggalkan sholat? Apakah kurbannya diterima dan apakah dia boleh mengonsumsi daging qurban tersebut?

Guru Besar Hadits dan Ilmu Hadits Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Dr Muhammad Al-Ashmawy menjelaskan, jika orang yang meninggalkan sholat telah menyangkal atau karena menolak kewajiban sholat lima waktu, maka ia sudah kafir. Adapun jika sudah kafir berarti ia tidah sah melaksanakan kurban.

"Jadi kalau ada orang yang meningalkan sholat karena lalai atau malas, tapi meyakini kewajiban sholat lima waktu, maka dia termasuk Muslim yang tidak taat menurut mayoritas ulama. Dan kurbannya tetap sah, dan dia boleh memakannya," paparnya, dilansir Masrawy.

Di jagat medsos Mesir, para netizen mengutip pendapat bahwa tidak boleh berqurban dan memakan daging qurban bagi orang yang meninggalkan sholat.

Al-Ashmawy mengatakan, pendapat tersebut mengacu pada mazhab yang berpendapat bahwa Muslim yang meninggalkan satu kali sholat karena lalai itu termasuk kafir. Ini adalah pandangan dari mazhab Imam Ahmad yang terkenal dan didasarkan pada fatwa para ulama Kerajaan Arab Saudi.

"Memang itu adalah pendapat yang lebih kuat, dan pendapat yang mayoritas adalah yang paling rojih (kuat)," jelasnya.

Adapun terkait hukum berkurban, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad bagi setiap Muslim yang mampu. Adapun sunnah muakkad, yaitu sunnah yang memiliki keutamaan besar atau sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan.

Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض, فطيبوا بها نفسا.

"Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan qurban). Karena sungguh ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement