Sabtu 24 Jun 2023 04:35 WIB

Bolehkah Memberi Tanda pada Hewan Peliharaan dengan Melukai Badannya?

Orang yang melukai hewan telah melakukan dosa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Wisatawan menyewa kuda wisata di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Kamis (1/6/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan menyewa kuda wisata di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Kamis (1/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ada segelintir orang yang menandai hewan peliharaannya dengan cara melukai hewan tersebut. Seperti memberikan tanda dengan alat cap panas sehingga melukai wajah atau tubuh hewan dan menimbulkan tanda permanen. Atau dengan menggoreskan benda tajam dan lain sebagainya.

Sejatinya hal tersebut dilarang dalam Islam dan termasuk sengaja melukai atau merusak anggota tubuh dari hewan. Dalam Islam perbuatan melukai hewan itu sangat dilarang dan pelakunya telah melakukan dosa.

Baca Juga

Semisal, seorang pemilik kuda untuk menandai kudanya maka dia melukai wajah kuda tersebut dengan menempelkan besi panas sehingga terdapat tanda atau cap wajah kuda tersebut. Maka hal itu dilarang dalam Islam.

Maka untuk memberi tanda pada hewan sebaiknya menggunakan benda-benda lain yang tidak menyakiti hewan. Misalnya dengan memberikan kalung, tali, dan lain sebagainya.

Larangan melukai hewan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement