Sabtu 24 Jun 2023 14:25 WIB

Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktik SIM Zig-zag dan Angka 8

Korlantas Polri bahkan akan melakukan studi banding ke negara lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4.
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang materi ujian surat izin mengemudi (SIM) mengitari lingkaran berbentuk angka delapan dan zig-zag.

Evaluasi ini dilakukan usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan surat izin mengemudi SIM agar tidak mempersulit pemohon.

Baca Juga

 

“Kami akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan digunakan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/6/2023)

 

Yusri menyebut pembentukan aturan yang ada sudah melalui tahap kajian. Namun, pihaknya tidak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari dari keselamatan. Karena, kata dia, yang penting dalam ujian itu adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan 

 

“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya,” kata mantan kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Kemudian untuk mengkaji, mengevaluasi, ia akan membentuk tim Pokja. Bahkan, akan melakukan studi banding ke negara lain untuk mencari tahu apakah praktik zig-zag dan angka delapan ini masih relevan atau sudah tidak sesuai. Namun, tetap tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM.

“Msalnya jarak angka delapan ini terlalu sempit, padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau tidak,” kata Yusri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement