Sabtu 24 Jun 2023 14:25 WIB

Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktik SIM Zig-zag dan Angka 8

Korlantas Polri bahkan akan melakukan studi banding ke negara lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4.
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang materi ujian surat izin mengemudi (SIM) mengitari lingkaran berbentuk angka delapan dan zig-zag.

Evaluasi ini dilakukan usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan surat izin mengemudi SIM agar tidak mempersulit pemohon.

Baca Juga

 

“Kami akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan digunakan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/6/2023)