Ahad 25 Jun 2023 05:00 WIB

KPK Soroti Modus Perjalanan Dinas Fiktif Perangkat Daerah

Anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tak pernah terjadi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa titik rawan terjadinya gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Salah satunya, yakni modus perjalanan dinas fiktif yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

“Pada hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif," kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I, Maruli Tua dalam siaran persnya, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga

Maruli mengungkapkan, berdasarkan laporan BPK itu, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Sebab, anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.

"Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Maruli.