REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Era digitalisasi membawa perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih pada perkembangan industri teknologi finansial saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya percepatan digital untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan bersama dengan peningkatan literasi digital pada masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Triyono, mengatakan pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu menopang keamanan dan kepercayaan digital. Salah satunya dengan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.
“Setiap persetujuan harus melalui tanda tangan elektronik, tidak cukup hanya dengan meng-klik tombol. Karena dengan TTE tersertifikasi, pembuktian hukumnya akan tidak bisa disangkal dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu penggunaan TTE tersertifikasi menjadi sangat penting di sektor jasa keuangan," ujar Triyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih jauh Triyono mengatakan penggunaan TTE tersertifikasi memastikan keamanan transaksi keuangan digital. OJK meminta penyelenggara jasa keuangan melakukan proses verifikasi secara ketat dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Selain itu, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah serta memiliki kekuatan pembuktian seperti tanda tangan basah.