REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraadmadja menjelaskan, yang namanya private jet (pesawat pribadi). Kata dia, privat jet adalah private use (penggunaan pribadi) yang biasa digunakan untuk korporasi.
Dan terkait lokasi tempat parkirnya, tambahnya, itu diserahkan kepada pemiliki pesawat tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan dunia internasional umumnya.
“Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Internasional. Dan hak bagi pemiliki private jet yang ingin menggunakan registrasi asing. Jika nantinya pesawat tersebut disewa diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada dan tidak dikomersialkan,” katanya.
Terkait azas cabotage, Denon juga mengatakan, bahwa private jet ini dikatakan tidak melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik. Sebab, ini merupakan kepemilikan pribadi. Namun, jika itu merupakan maskapai asing atau commercial airlines beroperasi di Indonesia, maka hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage.