Kamis 19 Nov 2020 11:36 WIB

Ini Syarat Maskapai Indonesia Operasikan Boeing 737 Max 8

Maskapai harus sudah melakukan pilot training ground dan simulator 737 max 8.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja merakit Boeing 737 MAX 8 di fasilitas perakitan pesawat di Washington, Amerika Serikat. Federal Aviation Administration (FAA) saat ini sudah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8.
Foto: AP Photo/Ted S. Warren
Pekerja merakit Boeing 737 MAX 8 di fasilitas perakitan pesawat di Washington, Amerika Serikat. Federal Aviation Administration (FAA) saat ini sudah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federal Aviation Administration (FAA) saat ini sudah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8. Meskipun FAA sudah melakukan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terdapat sejumlah syarat yang perlu dilakukan sebelum maskapai di Indonesia bisa mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.

“Indonesia akan mengizinkan Boeing 737 Max 8 terbang kembali setelah FAA mengeluarkan Return to Service (RTS),” kata Juru Bicara kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Kamis (19/11).

Baca Juga

Adita menuturkan, operator penerbangan atau maskapai di Indonesia juga harus mengerjakan Airworthiness Directives. Dia menegaskan, Airworthiness Directives tersebut juga terkait modifikasi terkait fitur otomatisasi yakni Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) dan lain-lain di pesawat Boeing 737 Max 8.

Dia menambahkan, kesiapan pilot juga harus dilakukan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. “Maskapai juga harus sudah melaksanakan pilot training ground dan simulator terkait modifikasi tersebut,” tutur Adita.

Adita menegaskan, semua hal tersebut perlu dilakukan oleh maskapai di Indonesia. Jika sudah memenuhi hal tersebut dan disetujui regulator, Adita memastikan maskapai di Indonesia dapat mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.

Sebelumnya, Lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika serikat yakni FAA mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8. Pesawat tersebut sebelumnya dikandangkan setelah adanya kecelakaan fatal yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia.

Kepala FAA Steve Dickson menandatangani perintah untuk mencabut larangan terbang pesawat tersebut setelah adanya perubahan yang dilakukan. “Pesawat ini adalah pesawat yang paling diteliti dalam sejarah penerbangan. Perubahan desain yang diterapkan sepenuhnya menghilangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan yang mirip dengan dua kecelakaan tersebut,” kata Dickson dikutip dari Reuters, Kamis (19/11).

FAA juga merilis perincian akhir dari perangkat lunak, peningkatan sistem, dan pelatihan yang harus diselesaikan Boeing dan maskapai penerbangan. Khususnya sebelum mengangkut kembali penumpang dengan menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.

Meskipun maskapai penerbangan Amerika Serikat dapat kembali mengoperasikan pesawat tersebut untuk penerbangan komersial namun harus menyelesaikan terlebih dahulu persyaratan yang ditetapkan. Termasuk sesi pelatihan simulator satu kali untuk semua pilot Boeing 737 Max 8. FAA memastikan penerbangan menggunakan pesawat tersebut di negara lain akan bergantung pada persetujuan dari regulator masing-masing. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement