Selasa 04 Jul 2023 09:42 WIB

Satpol PP Bogor Periksa Oknum Anggota yang Berjaga Sambil Minum Miras

Sanksi tegas siap menghadang para oknum Satpol PP tersebut.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Viral video di media sosial menunjukkan sejumlah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor tengah berjaga sambil minum minuman keras (miras). Saat ini, Satpol PP Kabupaten Bogor tengah melakukan pendalaman dan memeriksa oknum tersebut.

Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial, sejumlah oknum Satpol PP tengah berada di pos jaga pada malam hari. Di sekitar oknum anggota tersebut, terdapat botol miras diduga anggur merah yang sudah terbuka dan beberapa bungkus rokok.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku, telah menerima laporan atas peristiwa tersebut. Selaku pimpinan, dia memanggil oknum yang bersangkutan.

“Di sini sudah jelas ada norma dan aturan, baik mengacu pada perjanjian kerja ataupun pada fakta integritas, termasuk etika. Ketika berbicara dua landasan yang tadi itu udah selesai, berarti kan bukan saya yang memberhentikan,” kata Cecep, Senin (3/7/2023).

Cecep menegaskan, dirinya tidak akan pandang bulu siapa yang ada di belakang oknum tersebut. Dia hanya akan melakukan tindakan sesuai perjanjian kontrak dengan fakta integritas.

“Saya selaku Kasatpol PP akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada. Biar ada efek jera,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana, menyebutkan, pihaknya tidak mengikutsertakan sejumlah oknum anggota tersebut pada kegiatan dalam waktu dekat ini. Sebab, oknum anggota tersebut tengah dimintai keterangan secara maraton.

“Bukan diliburkan, kita maraton dimintai keterangan. Gak diliburkan, tidak diikutsertakan kegiatan, stay di kantor untuk dilakukan terus BAP. Karena gak bisa cukup sekali,” kata Iman.

Di samping itu, dia pun tidak membenarkan tindakan oknum anggota Satpol PP tersebut. Mengingat kegiatan minum miras itu dilakukan di Pos Jaga Satpol PP yang merupakan tempat institusi sebagai penegak peraturan daerah (perda).

Terkait sanksi, Iman mengaku, akan melihat dan mengkaji sanksi apa yang tepat untuk diterapkan kepada para oknum tersebut. Sehingga, tidak semata-mata menjatuhi hukuman.

“Kita lihat track record, kita akan sampaikan kita lengkapi, kita serahkan ke pimpinan ke Pak Sekda atau Pak Plt Bupati. Dipecat atau tidak dipecat atau berikan efek jera, itu tergantung pimpinan,” ujar Iman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement