Selasa 04 Jul 2023 11:44 WIB

Komnas PA: Suami Pembakar Istri dan Anaknya Wajib Dihukum Berat

Komnas ingatkan kasus suami pembakar istri adalah kejadian sadis dan tak manusiawi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus suami membakar istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 tahun lantaran cemburu istrinya selingkuh.
Foto: Checksbalances.clio.nl
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus suami membakar istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 tahun lantaran cemburu istrinya selingkuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus suami membakar istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 tahun karena cemburu istrinya selingkuh. Komnas PA mendorong sanksi berat bagi pelaku. 

Mulanya, pelaku menemukan istrinya bersama pria lain di salah satu rumah kontrakan di Jl. Inspirasi PPD, Cakung Jakarta Timur. Ketiga korban dibakar hidup-hidup dengan menyiramkan di rumahnya.

Ketika ketiga korban berteriak minta tolong karena kesakitan dan kepanasan, suaminya justru membiarkan korban menahan kesakitan. Mengingat luka yang dirasakan begitu serius akhirnya ketiga korban di bawa ke rumah sakit atas bantuan masyarakat.

"Ibu dan dua anaknya yang menderita luka berat saat ini mendapat penanganan medis serius. Sementara pelaku saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya pada Selasa (4/7/2023). 

Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Kekersan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) junto Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Arist. 

Untuk memberikan dukungan semangat hidup kepada ketiga korban, Komnas PA DKI Jakarta berkordinasi dengan Unit PPA Jakarta Timur. Tim juga melakukan pengawalan proses hukum. 

"Untuk memberikan layanan sosial, layanan hukum dan fasilitasi layanan terapi psikologi sosial," ujar Arist. 

Komnas PA juga meminta Polres Jakarta Timur segera menahan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum. Langkah ini bisa dilakukan ketika pelaku mulai pulih dari luka bakar. 

"Kejadian sadis dan tak manusiawi ini jangan pernah terjadi lagi dan dalam situasi apa pun konflik rumah tangga mari menahan diri dan perbanyaklah beribadah, berdialog, dan berkomunikasi," ucap Arist.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement