Selasa 04 Jul 2023 14:37 WIB

Kurir Narkoba di Malang Miliki 1,5 Kg Sabu-Ganja Terancam Hukuman Mati

Adapun bandar narkobanya saat ini masih dalam pengejaran.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota (Makota) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23 tahun). Tersangka ditangkap di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/6/2023) pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Makota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menyatakan, kasus ini pada awalnya berbekal informasi dari masyarakat. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kurir dengan inisial ADV (23 tahun).

"Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar," katanya di Mapolresta Makota.

Menurut Eka, peran dari ADV adalah sebagai kurir yang akan mengirimkan narkoba kepada pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang. Sementara itu, untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran.

Hal ini karena tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 kilogram (kg).

Kemudian dua bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja, tiga bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja dan tiga bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg.

Lalu terdapat lima plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.  Dalam pemeriksaan, ADV mengakui narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang. "Itu atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," ujarnya.

Akibat tindakannya, ADV dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati. Kemudian untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement