Selasa 04 Jul 2023 22:49 WIB

Pertamina akan Sesuaikan Harga Elpiji Nonsubsidi Secara Berkala

Harga elpiji non-subsidi disesuaikan secara berkala berdasarkan harga internasional.

Pekerja memindahkan tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pekerja memindahkan tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga elpiji non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi secara berkala berdasarkan harga elpiji internasional. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/7/2023), mengatakan, penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," ucap Fadjar.

Baca Juga

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah menyesuaikan harga elpiji non-subsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan elpiji 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 213 ribu.

Sementara itu, kata Fadjar, untuk harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kilogram.

Dengan demikian, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah. Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Fadjar mengatakan bahwa Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga menguji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement