Selasa 04 Jul 2023 22:59 WIB

WNA Italia Buron Kasus Penyelundupan Orang Ditangkap di Imigrasi Soekarno-Hatta

Tersangka berperan memalsukan identitas paspor hingga pemesanan tiket pesawat.

WNA asal Italia yang masuk daftar DPO Ditjen Imigrasi terkait TPPO berhasil diamankan.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
WNA asal Italia yang masuk daftar DPO Ditjen Imigrasi terkait TPPO berhasil diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara Italia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi berinisial GA terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

"Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian, GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in

Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.

Tersangka GA diketahui meminta 10 ribu dolar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergi ini yang harus kita jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara, dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan warga asal Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement