Selasa 04 Jul 2023 22:59 WIB

WNA Italia Buron Kasus Penyelundupan Orang Ditangkap di Imigrasi Soekarno-Hatta

Tersangka berperan memalsukan identitas paspor hingga pemesanan tiket pesawat.

Red: Nora Azizah
WNA asal Italia yang masuk daftar DPO Ditjen Imigrasi terkait TPPO berhasil diamankan.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
WNA asal Italia yang masuk daftar DPO Ditjen Imigrasi terkait TPPO berhasil diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara Italia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi berinisial GA terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

"Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian, GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in

Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.