Rabu 05 Jul 2023 18:50 WIB

Ahli Sakit, Sidang Gugatan Syarat Jadi Jaksa Agung di MK Ditunda

Penggugat minta pengangkatan jaksa agung tidak disertai fit and proper test di DPR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama jajaran Kejaksaan Agung.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama jajaran Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang gugatan soal syarat menjadi jaksa agung pada Rabu (5/7/2023). Pemohon gugatan tersebut beralasan ahli yang bakal dihadirkan pada sidang tersebut menderita sakit.

Permohonan Nomor 30/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai analis penuntutan/calon jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Wakai. Jovi mempermasalahkanPasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sidang ketiga itu tadinya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan pemohon. Tetapi, kondisi kesehatan ahli tidak baik sehingga penggugat meminta sidang perkara ditunda.

"Kami sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Kepaniteraan sebelumnya karena kondisi ahli pemohon yang tidak dalam kondisi kesehatan yang baik mohon agar dipertimbangkan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon ditunda," kata kuasa hukum pemohon, Welly Anggara dalam sidang tersebut.