Rabu 05 Jul 2023 20:33 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terdampak Gempa Bumi

Ada dua jenis asuransi yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Beberapa mobil terendam banjir (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/CRISTOBAL HERRERA-ULASHKEVICH
Beberapa mobil terendam banjir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai negara yang sebagian besar wilayahnya rawan gempa, maka tidak ada salahnya masyarakat di Indonesia memiliki asuransi gempa bumi. Karena, tidak ada yang pernah tahu kapan musibah datang.

Seperti diketahui, bencana alam gempa bumi biasanya tidak hanya menimpa diri dan merusak properti saja, tetapi juga harta benda lain seperti kendaraan di rumah. Sehingga, penting bagi pemilik kendaraan meminimalisir membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam tersebut dengan asuransi.

Baca Juga

Co-Founder dan CMO Lifepal, Benny Fajarai mengungkapkan cara klaim asuransi mobil yang terdampak gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).

"Jika asuransi mobil All Risk atau comprehensive menjadi jenis perlindungan asuransi yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan," terangnya, Rabu (5/7/2023).

Adapun berbagai risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi.

Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, Anda harus menambah perluasan jaminan.

"Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga, Anda tidak dapat mengklaim polis asuransi yang dimiliki," ujarnya.

Sementara itu, dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi dapat menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement