REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (Core) menilai penerapan pajak natura mampu memberikan peluang untuk membantu penerimaan pajak pada tahun ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, pajak natura merupakan upaya pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak dalam rangka mendorong peningkatan tax ratio.
“Dengan beragamnya objek pajak yang berlaku pada penerapan pajak natura ini akan memberikan peluang dalam membantu penerimaan pajak pada tahun ini dan juga tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/7/2023).
Rendy menyebut beragamnya objek pajak yang diresmikan pemerintah sebaiknya harus memperhatikan unsur keadilan. Pajak natura menurutnya bukanlah pengecualian terhadap kondisi tersebut.
“Artinya dalam beberapa aspek teknis pajak mengatur ini batasan pendapatan atau karyawan yang dikenakan pajak ini (natura), sebenarnya untuk memastikan bahwa penerapan pajak ini tidak membebani kelompok karyawan yang sebenarnya tidak perlu dikenakan pajak natura,” ucapnya.
Menurut Rendy, pajak natura memiliki sifat yang baru, sehingga hal-hal teknis yang berkaitan di dalamnya termasuk barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini. Maka itu, dibutuhkan sosialisasi lebih masif untuk memastikan wajib pajak bisa mengetahui penerapan pajak ini.
“Sosialisasi lebih masif diperlukan oleh pemerintah untuk memastikan wajib pajak bisa mengetahui terkait penerapan pajak natura ini dan perusahaan juga bisa lebih aware terhadap penerapan pajak natura,” ucapnya.