REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Baitul Multazam Internasional (BMI) yang menjadi korban penipuan pemilik travel AS Sahlani Kamil, M Yasin Fadilah Kamil, tetap memberangkatkan 40 jamaah ke Tanah Suci. Penyelenggara perjalanan ibadah umroh tersebut tetap memberangkatkan semua jamaah dengan sistem membeli tiket dari M Yasin.
Kuasa hukum BMI, Gandi, mengatakan pihaknya telah membeli tiket promo umroh maskapai Emirates plus city tour Dubai sebanyak 40 paks dengan harga total Rp 572 juta yang ditawarkan M Yasin di media sosial. Menurut dia, BMI telah membayarkan uang muka sebesar Rp 140 juta, yang ternyata tidak diberikan semuanya kepada maskapai sebagai pemilik tiket.
Menurut Gandi, M Yasin hanya memberikan Rp 10 juta kepada maskapai Emirates. Gara-gara itu, keberangkatan jamaah umroh asal Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi tidak jelas. Kini, BMI memilih bertanggung jawab dengan tetap memberangkatkan semua jamaah bisa tetap umroh.
"Dia (Yasin) jual 14,3 juta per pax, tapi setelah dicek ke maskapai harga tiket per pax-nya adalah Rp 14,9 juta sehingga dari DP yg telah dibayarkan Yasin Rp 10 juta, BMI membayarkan sisanya sebesar Rp 586 juta untuk 40 pax tiket jamaah umroh," kata Gandi saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum dari Noesantara Law Firm tersebut menjelaskan, BMI melunasi kekurangan pembayaran booking tiket kepada Emirates sebesar Rp 586 juta. Penggantian dimaksudkan agar jamaah yang sudah lunas membayar ke travel AS Sahlani Kamil tetap bisa diberangkatkan.
"Sehingga klien saya melunasi seluruh kekurangan biaya tersebut supaya para jamaah bisa mendapatkan tiket umroh," ujarnya
Gandi memastikan, BMI telah berupaya mendatangi alamat kantor perusahaan itu untuk meminta pertanggung jawaban. Namun, M Yasin tidak mau menemuinya. "Walaupun dananya masuk ke rekening perusahaan tapi subjek hukumnya adalah Yasin, karena klien saya komunikasinya melalui Yasin," katanya.
Gandi berharap, Yasin dan pihak keluarga sebagai pengelola sebuah lembaga pendidikan pesantren merespons komunikasi yang diajukannya, agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sambung dia, Yasin secara pribadi dan keluarganya tak mau menemui pihak yang telah dirugikan.
"Namun sesampainya di sana orang-orang di sekitar lembaga pendidikan itu tidak memberikan info apapun tentang Yasin," kata Gandi.
Dia mengingatkan, keluarga Yasin bisa kooperatif agar masalah itu tidak merusak nama baik pendiri Yayasan Alkamiliyyah di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Karena dari informasi yang didapatkan, menurut Gandi, Yasin merupakan keluarga inti dari pendiri yayasan yang memiliki sekolah formal dan pondok pesantren itu.
"Demi menjaga baik nama pendiri yayasan, saya selaku kuasa hukum BMI masih membuka lebar jalur mediasi," ucap Gandi.
Dia melanjutkan, jika masih belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, BMI siap membawanya ke meja pengadilan. BMI akan membawa ke ranah hukum secara pidana atas nama Yasin dan yayasan secara organisasi.
"Kalau masih diam tidak ada respon ya kami laporkan juga ke polisi dengan Pasal 378 KUHP nya ini sudah jelas terpenuhi. Dan ini harus segera di proses, di mana locus peristiwa ini terjadi sebelum banyak lagi yang menjadi korban," kata Gandi.
Dia menyebut, BMI menjadwalkan para jamaah berangkat pada Agustus 2023. Langkah itu dilakukan sebagai tanggung jawab BMI kepada jamaah yang merindukan bisa beribadah di Tanah Suci.
Guru ngaji ditipu...